Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).
Bagaimana cara Aktivasi Layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Berikut gambar cara aktivasi layanan PPS.