Apa Itu Surat Perintah Pemeriksaan ?


PEMERIKSAAN merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apakah yang dimaksud dengan surat perintah pemeriksaan (SP2)?

PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015, SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat tersebut wajib ditunjukan oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2 tersebut.

SP2 itu secara garis besar memuat informasi mengenai tim pemeriksa pajak, wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan.

Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 yang menyatakan pemeriksaan dianggap selesai apabila SP2 telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir.

Share: