Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan. Dalam suatu
Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta
kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya.
Contoh:
Masa Pajak Mei 2023
Pajak Keluaran =
Rp2.000.000,00
Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan = Rp4.500.000,00
(-)
------------------
Pajak yang
lebih dibayar =
Rp2.500.000,00
Pajak yang
lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2023.
Masa Pajak Juni
2023
Pajak Keluaran =
Rp3.000.000,00
Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan = Rp2.000.000,00
(-)
------------------
Pajak yang
kurang dibayar =
Rp1.000.000,00
Pajak yang
lebih dibayar dari Masa
Pajak Mei 2023
yang dikompensasikan
ke Masa Pajak Juni 2023 =
Rp2.500.000,00 (-)
------------------
Pajak yang
lebih dibayar Masa
Pajak Juni
2023. =
Rp1.500.000,00
Pajak yang
lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2023.
Kelebihan Pajak
Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan dikompensasikan pada
Masa Pajak berikutnya.Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa
Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan
pengembalian (restitusi). Termasuk
dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat
Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar).