SP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Nah kalau Rekan-rekan menanyakan apa tujuan surat ini dikeluarkan? Tujuannya tidak lain untuk menjamin semua Wajib Pajak menunaikan kewajiban pajaknya.
Dirjen Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dari arti kepanjangan SP2DK, maka Wajib Pajak akan dimintai penjelasan terkait data atau keterangan.
Data yang dimaksud disini adalah kumpulan informasi yang diperoleh pihak Dirjen Pajak bisa berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung lainnya.
Ada 5 (Lima) tahapan yang kemudian dilakukan dalam proses penerbitan SP2DK.
Pertama, tahap persiapan dimana Wajib Pajak akan dikirim surat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK pada yang bersangkutan (wajib pajak).
Kedua, tahap tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK yang bisa dilakukan secara tertulis atau langsung.
Ketiga, tahap penelitian dan analisis kebenaran atas tanggapan Wajib Pajak. Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib Pajak.
Keempat, tahap rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan.
Kelima, tahap pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan.
Perlu dicatat, risiko pemeriksaan sebetulnya masih ada meskipun telah memberikan tanggapan atas SP2DK. Namun demikian, jika sama sekali tidak menanggapi SP2DK sebagaimana seharusnya, potensi dilakukan pemeriksaan akan lebih besar.
Jika rekan mengalami kendala dalam menyampaikan tanggapan SP2DK, bingung mulai darimana, khawatir keliru dan masih sibuk fokus ke usaha, maka anda dapat hubungi konsultan pajak dari Supriyanto & Rekan yang dapat membantu rekan semua, mulai dari analisa, asistensi hingga diskusi dan menyusun draft surat tanggapan SP2DK.