SPT Masa PPh Unifikasi Mulai Berlaku Sejak Masa Pajak Januari 2022

Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru tentang pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Dengan terbitnya beleid ini, PER-23/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Mereka harus melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.
 
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
 
PT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi. Dalam peraturan terdahulu, yakni PER-23/PJ/2020, masih ada formulir kertas.
Share: