Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru tentang pembuatan bukti
pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi
yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.
PER-24/PJ/2021. Dengan terbitnya beleid ini, PER-23/PJ/2020 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan
unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau
dipungut. Mereka harus melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format
standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh
pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan
menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
PT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh
pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh,
dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa
pajak.
SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi. Dalam peraturan terdahulu, yakni PER-23/PJ/2020, masih ada formulir kertas.