BAGAIMANA PENGISIAN SPT PPN JIKA FAKTUR PAJAK YANG DIGUNGGUNGKAN ADALAH BKP YANG PPN NYA DIBEBASKAN ?

Izin Bertanya ,Saya usaha minimart penjualan seperti beras, telur dan lainnya, setelah saya baca pada PER 03 PJ 2022 pasal 28 ayat 2, pedagang eceran yang menjual BKP yang dibebaskan dapat membuat FP. itu saya buatkan FP kode 08 atau digunggung FP Bebas PPN ? Karena kami yang usaha, keberatan jika semua BKP bebas PPN tersebut dibuatkan FPnya satu-satu.

Jawab :

Apakah penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat ? Jika iya, untuk penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP. 

Terkait Faktur Pajak Digunggung hanya dapat digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE). Apabila memenuhi kriteria PKP PE sesuai Pasal 79 sd Pasal 82 PMK-18/PMK.03/2021, maka dapat menggunakan Faktur Pajak Digunggung.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (9) PMK 18/PMK.03/2021, Faktur pajak pedagang eceran (digunggung) dapat diterbitkan untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN (sepanjang memenuhi ketentuan FP PKP PE Pasal 79).

Untuk FP yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yg sejenis & dapat berbentuk elektronik.

Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pengisiannya

Solusinya dalam pengisiannya, nilai DPP Faktur Pajak digunggung silakan diisi sesuai dengan penyerahan yg dilakukan di SPT 1111 AB. Dan untuk PPN nya, silakan diisi dengan PPN yg hanya terutang saja (diubah dibagian PPN nya jika ada penyerahan yg mendapat fasilitas dibebaskan).

Saran kami lebih baik dikonsultasikan ke KPP Terdaftar untuk mekanisme pengisiannya.

Terima Kasih






Share:

Freight Forwarding Kode Faktur 010 Jika ?


Izin Bertanya, jika Jasa pengurusan transportasi, yang didalam tagihannya tidak dirincikan biaya tranportasi, apakah PPN nya tetap 11% (kode faktur 01) atau 1,1% (kode faktur 05) ?

Jawab :

Apabila dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut tidak terdapat biaya transportasi (freight charges), maka penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan biasa, bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak dengan besaran tertentu sesuai PMK-71/PMK.03/2022.

Dikarenak merupakan penyerahan biasa, Maka silakan untuk menggunakan kode faktur 010 

Share:

#1 Konsultan Pajak Bekasi (Terpercaya)

KONSULTAN PAJAK BEKASI

KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO & REKAN akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

FAKTUR PAJAK TERDAPAT KESALAHAN, TETAPI TELAH MELEWATI JANGKA WAKTU UPLOAD TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA PER 03/2022, BAGAIMANA ??

Izin Bertanya, misal saya sudah upload faktur pajak keluaran bulan April pada tanggal 30 April. Kemudian di tanggal 17 Mei ada faktur yg harus diganti, namun tanggal faktur pengganti tetap seperti tanggal faktur normal, apakah masih bisa diupload di tanggal 17 Mei, karena perusahaan saya tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal invoice. Jadi jika ada revisi, faktur pajak pengganti tetapp disesuaikan tanggalnya dengan tanggal faktur pajak normal yang mengacu pada tanggal invoice, Solusinya bagaimana ? Terima Kasih

JAWAB :

Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat sepanjang atas SPT dari Faktur Pajak status Normal nya dapat dilakukan pembetulan. Batas waktu upload FP pengganti tanggal 15 bulan berikutnya pada masa FP pengganti itu tersebut dibuat.

Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti tersebut dibuat. Tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat Kakak lihat dlm Lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.

Batas waktu upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur. Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus sama dengan tanggal pada invoice.

Kesimpulannya 

Tanggal Faktur Pajak Pengganti mengikuti tanggal kapan Faktur Pajak Pengganti tersebut dibuat, namun akan masuk ke masa pajak Faktur Pajak Normalnya (yg diganti). Batas upload FP Pengganti adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari Tgl Faktur Pajak Pengganti Tersebut.




Share:

FAKTUR PAJAK DIUPLOAD PALING LAMBAT TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA ???

Saya ingin bertanya tentang peraturan yang mengharuskan mengupload faktur pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah faktur pajak yang harus di upload adalah faktur pajak keluaran, masukan, dan retur atau faktur pajak keluaran dan masukan saja ?

Berdasarkan Pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. e-Faktur yang dimaksud adalah e-Faktur sesuai Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur pajak.

Untuk nota retur tidak diatur terkait jangka waktu unggah atau upload ya.

Share: