Freight Forwarding Kode Faktur 010 Jika ?


Izin Bertanya, jika Jasa pengurusan transportasi, yang didalam tagihannya tidak dirincikan biaya tranportasi, apakah PPN nya tetap 11% (kode faktur 01) atau 1,1% (kode faktur 05) ?

Jawab :

Apabila dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut tidak terdapat biaya transportasi (freight charges), maka penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan biasa, bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak dengan besaran tertentu sesuai PMK-71/PMK.03/2022.

Dikarenak merupakan penyerahan biasa, Maka silakan untuk menggunakan kode faktur 010 

Share: