BAGAIMANA PENGISIAN SPT PPN JIKA FAKTUR PAJAK YANG DIGUNGGUNGKAN ADALAH BKP YANG PPN NYA DIBEBASKAN ?

Izin Bertanya ,Saya usaha minimart penjualan seperti beras, telur dan lainnya, setelah saya baca pada PER 03 PJ 2022 pasal 28 ayat 2, pedagang eceran yang menjual BKP yang dibebaskan dapat membuat FP. itu saya buatkan FP kode 08 atau digunggung FP Bebas PPN ? Karena kami yang usaha, keberatan jika semua BKP bebas PPN tersebut dibuatkan FPnya satu-satu.

Jawab :

Apakah penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat ? Jika iya, untuk penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP. 

Terkait Faktur Pajak Digunggung hanya dapat digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE). Apabila memenuhi kriteria PKP PE sesuai Pasal 79 sd Pasal 82 PMK-18/PMK.03/2021, maka dapat menggunakan Faktur Pajak Digunggung.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (9) PMK 18/PMK.03/2021, Faktur pajak pedagang eceran (digunggung) dapat diterbitkan untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN (sepanjang memenuhi ketentuan FP PKP PE Pasal 79).

Untuk FP yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yg sejenis & dapat berbentuk elektronik.

Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pengisiannya

Solusinya dalam pengisiannya, nilai DPP Faktur Pajak digunggung silakan diisi sesuai dengan penyerahan yg dilakukan di SPT 1111 AB. Dan untuk PPN nya, silakan diisi dengan PPN yg hanya terutang saja (diubah dibagian PPN nya jika ada penyerahan yg mendapat fasilitas dibebaskan).

Saran kami lebih baik dikonsultasikan ke KPP Terdaftar untuk mekanisme pengisiannya.

Terima Kasih






Share: