Izin Bertanya, misal saya sudah upload faktur pajak keluaran bulan April pada tanggal 30 April. Kemudian di tanggal 17 Mei ada faktur yg harus diganti, namun tanggal faktur pengganti tetap seperti tanggal faktur normal, apakah masih bisa diupload di tanggal 17 Mei, karena perusahaan saya tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal invoice. Jadi jika ada revisi, faktur pajak pengganti tetapp disesuaikan tanggalnya dengan tanggal faktur pajak normal yang mengacu pada tanggal invoice, Solusinya bagaimana ? Terima Kasih
JAWAB :
Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat sepanjang atas SPT dari Faktur Pajak status Normal nya dapat dilakukan pembetulan. Batas waktu upload FP pengganti tanggal 15 bulan berikutnya pada masa FP pengganti itu tersebut dibuat.
Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti tersebut dibuat. Tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat Kakak lihat dlm Lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.
Batas waktu upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur. Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus sama dengan tanggal pada invoice.
Kesimpulannya
Tanggal Faktur Pajak Pengganti mengikuti tanggal kapan Faktur Pajak Pengganti tersebut dibuat, namun akan masuk ke masa pajak Faktur Pajak Normalnya (yg diganti). Batas upload FP Pengganti adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari Tgl Faktur Pajak Pengganti Tersebut.