Saya ingin bertanya tentang peraturan yang mengharuskan mengupload faktur pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Apakah faktur pajak yang harus di upload adalah faktur pajak keluaran, masukan, dan retur atau faktur pajak keluaran dan masukan saja ?
Berdasarkan Pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. e-Faktur yang dimaksud adalah e-Faktur sesuai Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur pajak.
Untuk nota retur tidak diatur terkait jangka waktu unggah atau upload ya.