Panduan Penggunaan Aplikasi e-objection

 

Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan dan untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan, telah diimplementasikan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan.

Untuk saat ini, aplikasi e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB dan belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur).

Panduan lebih lanjut penggunaan aplikasi tersebut, dapat dilihat pada dokumen terlampir di bawah ini.


Share:

Arsip Blog