PSBB Diperketat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

 

Selama seminggu ke depan, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dihentikan sementara.

Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.
Share:

Arsip Blog