PAJAK DIVIDEN TANPA RUPS TIDAK DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK

 


Perusahaan yang sering membagi laba tanpa formalitas RUPS. Banyak WP selama ini mengira semua dividen dalam negeri bebas pajak jika diinvestasikan. Ternyata tidak selalu. Padahal, menurut aturan perpajakan dan ketentuan perseroan terbatas, pembagian dividen harus melalui:

  1. RUPS Tahunan atau RUPS Lainnya
  2. Dividen interim sesuai anggaran dasar
  3. Circular resolution yang disetujui semua pemegang saham
  4. Jika tidak, pembagian laba tetap dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Pada dasarnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, terdapat dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh

Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

  1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
  2. badan dalam negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bagian Ketiga tentang Kriteria, Tata Cara dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan

Pasal 24 ayat (1), bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang diberikan berdasarkan:

a)    huruf a, rapat umum pemegang saham; atau

b)    huruf b, Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

·   Pasal 24 ayat (2), bahwa rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

Maka Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Dividen yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

 


Share: