MEKANISME PEMAJAKAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, VOCER

𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗱𝗶𝗸𝗲𝘁𝗮𝗵𝘂𝗶:

𝗣𝘂𝗹𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗿𝘁𝘂 𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮𝗻𝗮, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung TIDAK perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

𝗧𝗼𝗸𝗲𝗻 𝗹𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗸, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

𝗩𝗼𝘂𝗰𝗲𝗿, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi/selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

Hal ini karena voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Jadi, dapat dipastikan bahwa ketentuan ini 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗿𝘂𝗵𝗶 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.

Rujukannya ada di PMK Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.

SIARAN PERS 

Share: