Pelaporan PPN Masa Terkait Cuti Bersama Idul Adha
Sesuai PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan
SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11
bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari
kerja berikutnya, sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 12 ayat (1).
Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan
paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni
2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat
pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.