Pelaporan SPT Masa PPN Terkait Cuti Bersama Idul Adha

Pelaporan PPN Masa Terkait Cuti Bersama Idul Adha

Sesuai PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 12 ayat (1).

Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.


Share: