Definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus...


Jenis jasa angkutan umum yang bebas PPN disebutkan dalam Pasal 10 PP 49/2022 salah satunya adalah jenis angkutan umum di darat.

Yang termasuk jasa angkutan umum di jalan yaitu termasuk didalamnya terdapat Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. Berikut definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus.

Definisi angkutan barang umum dan Khusus

PENJELASAN PASAL 19 AYAT 3 PP 49/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

Yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

PENJELASAN PASAL 160 UU NO 02/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  

Yang  dimaksud  dengan  angkutan  barang  umum”  adalah angkutan  barang  pada  umumnya,  yaitu  barang  yang  tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. 

Definisi angkutan barang khusus

Yang  dimaksud  dengan  “angkutan  barang  khusus”  adalah angkutan  yang  membutuhkan  mobil  barang  yang  dirancang khusus  untuk  mengangkut  benda  yang    berbentuk  curah,  cair, dan  gas,  peti  kemas,  tumbuhan,  hewan  hidup,  dan  alat  berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:

  1. barang yang mudah meledak; b.  gas  mampat,  gas  cair,  gas  terlarut  pada  tekanan  atau
  2. temperatur tertentu;
  3. cairan mudah menyala;
  4. padatan mudah menyala;
  5. bahan penghasil oksidan;
  6. racun dan bahan yang mudah menular;
  7. barang yang bersifat radioaktif; dan
  8. barang yang bersifat korosif. 

Share: