Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pegawai Tetap adalah Pegawai
yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan
pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka
waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan
tersebut.
Bukan Pegawai adalah orang
pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau
permintaan dari pemberi penghasilan.
Pasal 3 ayat 2 huruf a PMK 168/2023 :
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e, meliputi: tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat
akta tanah, penilai, dan aktuaris;
untuk jasa dokter
yang melakukan praktik
di rumah sakit dan/atau klinik, yaitu sebesar jasa dokter
yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum
dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik;
Penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Jasa
Dokter yang Melakukan Praktik di
Rumah Sakit dan/atau Klinik
Tuan R merupakan
dokter spesialis anak
yang melakukan praktik
di Rumah Sakit ABC dengan
perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien
akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian
penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80%
(delapan puluh persen)
dari jasa dokter tersebut akan
dibayarkan kepada Tuan R pada
setiap akhir bulan. Selama tahun 2024,
jasa dokter yang dibayarkan oleh
pasien dari praktik Tuan
R di Rumah
Sakit ABC sebagai berikut:
Bagaimana jika Dokter merupakan Pegawai Tetap dan Juga berpraktik dirumah sakit yang sama ?
Jika Dokter menjadi pegawai tetap dan juga berpraktik dirumah sakit yang sama ,maka bukti potong dibuat menjadi 2, atas penghasilan sebagai pegawai tetap menggunakan tarif TER Bulanan dan atas penghasilan bukan pegawai tetap (Praktik) menggunakan Tarif Pasal 17 x (Ph Bruto x 50%).