TER PPH PASAL 21 , BAGAIMANA PENGHITUNGAN BAGI DOKTER SEBAGAI PEGAWAI TETAP DAN PRAKTIK DIRUMAH SAKIT / KLINIK ?

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Pasal 3 ayat 2 huruf a PMK 168/2023 :

Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;

untuk  jasa  dokter  yang  melakukan  praktik  di  rumah  sakit dan/atau klinik, yaitu sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik;

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Jasa  Dokter  yang Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik

Tuan  R  merupakan  dokter  spesialis  anak  yang  melakukan  praktik  di Rumah  Sakit ABC  dengan  perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80%  (delapan  puluh  persen)  dari jasa dokter  tersebut  akan  dibayarkan kepada Tuan R  pada setiap akhir bulan.  Selama tahun 2024, jasa dokter yang  dibayarkan  oleh  pasien  dari  praktik Tuan  R  di  Rumah  Sakit  ABC sebagai berikut:

 


Bagaimana jika Dokter merupakan Pegawai Tetap dan Juga berpraktik dirumah sakit yang sama ?

Jika Dokter menjadi pegawai tetap dan juga berpraktik dirumah sakit yang sama ,maka bukti potong dibuat menjadi 2, atas penghasilan sebagai pegawai tetap menggunakan tarif TER Bulanan dan atas penghasilan bukan pegawai tetap (Praktik) menggunakan Tarif Pasal 17 x (Ph Bruto x 50%).

Share: