TER (TARIF EFEKTIF RATA-RATA) PPH PASAL 21 INI KESIMPULANNYA.....

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

TER digunakan terkait 4 Hal sebagai berikut :
  1. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk pegawai Tetap dari Januari s.d November
  2. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk Dewan Komisari atau Dewan Pengawas yang menerima Penghasilan tidak Teratur selama Januari s.d Desember
  3. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan
  4. TER HARIAN untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan tidak bulanan : Upah sehari <= Rp 450.000 tarif 0%, dan Upah sehari > 450.000 Namun <= 2.500.000 tarif 0,5%
diluar dari 4 Hal diatas tersebut maka TER tidak digunakan, maka menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a, digunakan dalam hal sebagai berikut :
  1. Pegawai Tetap dimasa akhir (masa desember) untuk hitung ulang
  2. Pegawai tidak tetap yang dibayarkan tidak bulanan dengan upah sehari > 2.500.000
  3. Bukan pegawai
  4. Peserta Program Pensiun (Status masih pegawai) yang melakukan penarikan dana pensiun (dipotong oleh dana pensiun) dan
  5. Mantan Pegawai

Share: