Kategori Penggunaan DPP Nilai Lain
Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d 121/PMK.03/2015, DPP nilai
lain yang menjadi dasar pembuatan faktur dengan kode PPN 040 dibagi antara
lain:
Namun, ada beberapa transaksi dengan faktur pajak kode PPN 040 yang tidak dapat dikreditkan oleh penjual atau pihak penyerah BKP/JKP, di antaranya:
Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d 121/PMK.03/2015 pasal 3, pajak masukan atas transaksi nomor 1 s.d. nomor 4, tidak dapat dikreditkan.
- untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- dihapus;
- untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
- untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
- untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
- untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
- dihapus;
- untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Namun, ada beberapa transaksi dengan faktur pajak kode PPN 040 yang tidak dapat dikreditkan oleh penjual atau pihak penyerah BKP/JKP, di antaranya:
- penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
- penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
- dihapus;
- penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,