Kuasa Hukum
Apa itu Kuasa Hukum?
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:
- Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan.
- Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Apa saja syarat Dokumen untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak?
- Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
- Daftar Riwayat Hidup (Sesuai Format).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau Fotokopi Surat Keputusan penyetaraan ijazah lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah dilegalisasi oleh Kemristekdikti.
- Fotokopi Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dan atau Kepabeanan dan Cukai.
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir.
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pas Foto terkakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara(sesuai Format).
- Pakta integritas (sesuai format).
- Bagi Pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
Dokumen seperti apakah yang dapat diakui sebagai bukti pengetahuan yang luas di Bidang Perpajakan dan atau Kepabenan dan Cukai?
Bidang Perpajakan
- Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang Administrasi Fiskal, Akuntansi, dan/atau Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
- Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah Diploma III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
- Fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau
- Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Fotokopi ijazah Diploma III Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
- Fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisai oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
- Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
Bagaimana jika seorang calon kuasa hukum akan mengajukan kuasa hukum di Bidang Perpajakan dan juga Kepabeanan dan Cukai?
Calon Kuasa Hukum tersebut harus mengajukan Dokumen terpisah dengan persayaratan sesuai dengan masing-masing bidang, terkait SKCK, salah satu bidang dapat menggunakan SKCK Fotokopi, namun pengajuan harus dilakukan pada hari yang sama.
Berapa Lamakah masa berlaku Izin Kuasa Hukum?
Dua (2) Tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Berapa Lamakah pemrosesan Izin Kuasa Hukum?
Empat Belas (14) Hari Kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika pemohon mengajukan dan ternyata setelah melalui proses pengecekan ternyata belum lengkap, Pengadilan Pajak akan mengembalikan Izin Kuasa Hukum tersebut dan meminta pemohon untuk melengkapinya.
Apa saja syarat Perpanjangan Izin Kuasa Hukum?
- Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
- Daftar Riwayat Hidup (Sesuai Format).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
- Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir.
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi Salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir.
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Terakhir.
Bagaimanakah tata cara perpanjangan terhadap Kuasa Hukum yang masih mempunyai kartu Izin Kuasa Hukum sebelum ada PER-01/PP/2018?
Kuasa Hukum tersebut harus mengajukan Permohonan Baru sesuai dengan format baru. Kartu izin Kuasa Hukum yang lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal berakhir kartu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak