Apabila kewajiban perpajakan digabungkan
dengan suami, dalam hal ini suami dari Wanita kawin meninggal dunia dan
meninggal kan warisan yang belum terbagi, maka Wanita kawin tetap menggunakan
npwp suami sampai warisan terbagi.
Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2
UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak merupakan subjek pajak yakni
ahli waris.
Pasal 34 Ayat 1 Per - 04/ PJ/ 2020, yang
menyebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak
yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan
permohonan atau secara jabatan.
Pasal 34 Ayat (2) huruf a Per - 04/ PJ/
2020, yang menyebutkan bahwa Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
dunia dan tidak meninggalkan warisan,
Sehingga penghapusan NPWP Suami yang
meninggal dapat dilakukan jika semua warisan telah terbagi kepada semua ahli
waris.
Sedangkan Wanita kawin tersebut harus
mendaftarkan dirinya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wanita
yang dimaksud untuk memperoleh NPWP