NPWP SUAMI ISTRI GABUNG, SUAMI MENINGGAL , BAGAIMANA NPWP ISTRI NYA ?

 


Apabila kewajiban perpajakan digabungkan dengan suami, dalam hal ini suami dari Wanita kawin meninggal dunia dan meninggal kan warisan yang belum terbagi, maka Wanita kawin tetap menggunakan npwp suami sampai warisan terbagi.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak merupakan subjek pajak yakni ahli waris.

Pasal 34 Ayat 1 Per - 04/ PJ/ 2020, yang menyebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Pasal 34 Ayat (2) huruf a Per - 04/ PJ/ 2020, yang menyebutkan bahwa Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,

Sehingga penghapusan NPWP Suami yang meninggal dapat dilakukan jika semua warisan telah terbagi kepada semua ahli waris.

Sedangkan Wanita kawin tersebut harus mendaftarkan dirinya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wanita yang dimaksud untuk memperoleh NPWP


Share:

Related Posts: