Sesibuk apapun, SPT Masa/ Bulanan tetap harus dilaporkan tepat waktu. Supaya terhindar dari sanksi denda, dan juga harus dilaporkan dengan benar meskipun batas waktunya sudah dekat.
Jika Anda memang tidak punya banyak waktu untuk mengurus dan atau melaporkan SPT
Masa/ bulanan, Anda bisa
menggunakan jasa pelaporan SPT Masa/ bulanan, Anda juga bisa menggunakan jasa laporkan SPT Tahunan
sekaligus jika dibutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak dibawah ini.
Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com