Implementasi e-PBK sudah berlaku nasional. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi.
Ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini adalah untuk:
1.PBK pada NPWP yang sama
2. PBK atas SSP
3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-PBK di pajak.go.id terlebih dahulu.
Tutorial lengkapnya cek di infografis ini, ya