PENGHASILAN USAHA MIKRO DAN KECIL DIBAWAH 500 JUTA TIDAK KENA PAJAK KHUSUS ORANG PRIBADI ....


Sejak Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan diundangkan pada bulan Oktober 2021, terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Salah satu topik yang paling sering dibicarakan adalah mengenai perlakuan pajak bagi UMKM yang berpenghasilan kurang dari Rp500 juta dalam setahun.

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto dibawah 500 juta tidak perlu melaporkan SPT Masa, alasannya sampai saat ini tidak ada ketentuan terkait kondisi tersebut.

Namun wajib pajak wajib mencatat keuangan nya secara mandiri, hal ini agar untuk mengerahui kapan peredaran bruto tersebut diatas 500 juta, karena jika sudah diatas 500 juta maka akan dikenakan pajak penghasilan bersifat final atau PP 23 tahun 2018 sebesar 0,5%

Pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak bersifat final.

Ketentuan mengenai kewajiban pencatatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.

Selain melakukan pencatatan, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM juga diwajibkan melakukan Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Contoh Lampiran PP 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Peraturan Dibidang Pajak Penghasilan



Share: