TENTANG KONSULTAN PAJAK

APA ITU KONSULTAN PAJAK ?


Orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


APA ITU IZIN PRAKTIK ?


Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

SYARAT MENJADI KONSULTAN PAJAK ?

Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

BAGAIMANA MEMPEROLEH IZIN PRAKTIK ?

Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:
  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

APA ITU ASOSIASI KONSULTAN PAJAK ?

Organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional

BERAPA JUMLAH ASOSIASI KONSULTAN PAJAK ?

Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 4 (empat) Asosiasi Konsultan Pajak, yaitu:
  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
    Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat – Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128) website www.ikpi.or.id
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
    Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru – Jakarta Selatan (telepon 021-7252973)
  3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)
    Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G Nomor 1 M, RT.014 RW.003 Tanjung Duren Utara, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat
  4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
    Sahid Sudirman Center Lantai 45 G, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta 10220

HUBUNGI KAMI : KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO DAN REKAN



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share: