NIK MENJADI NPWP, NPWP 16 DIGIT ? PMK 112/ 2022


Terkait Nomor Induk Kependudukan menjadi NIK telah diterbitkan Peraturan Meteri Keuangan No 112/ PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam PMK tersebut terhitung sejak 14 Juli 2022 , Bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan NIK, Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk ,Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan Format 16 Digit, Sebagai NPWP

Wajib Pajak Orang pribadi baik penduduk dan bukan penduduk termasuk wajib pajak warisan yang belum terbagi.

Bagi Cabang yang sudah punya NPWP Cabang, DJP memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)


NPWP format 15 Digit Sebagaimana yang dimaksud diatas, dan belum melakukan validasi data , NPWP format 15 Digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 , dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya

Untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP 15 Digit sebelum PMK ini ,untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dapat melakukan validasi data melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, Contact Center DJP, KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar, Saluran Lainnya yang ditentukan DJP.

Per 1 Januari 2024, seluruh WP menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit, untuk WP Cabang menggunakan NITKU, dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit dalam layanan dimaksud.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 8 Juli 2022







Share: