SANKSI KETERLAMBATAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025 RESMI DIHAPUS KEP 55/2026 & PENG-27/2026

Relaksasi SPT Tahunan 2025: DJP Hapus Sanksi Keterlambatan hingga 1 Bulan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan oleh Wajib Pajak.

Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam kebijakan ini, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
  2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  3. Kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan.

Namun, relaksasi ini hanya berlaku sepanjang keterlambatan tersebut tidak melebihi 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Tidak Diterbitkan STP

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan yang memenuhi kriteria relaksasi. Bahkan, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh otoritas pajak.

Tidak Mempengaruhi Status Wajib Pajak Patuh

Menariknya, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak patuh). Artinya, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan penetapan status kepatuhan Wajib Pajak.

Kesimpulan

Kebijakan KEP-55/PJ/2026 pada dasarnya memberikan “ruang napas” bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghadapi masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru. Dengan adanya penghapusan sanksi hingga satu bulan setelah jatuh tempo, Wajib Pajak diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani risiko denda.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap disarankan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari potensi risiko administratif maupun pemeriksaan di kemudian hari.

DOWNLOAD KEP 55/PJ/2026

PENGUMUMAN PENG 27/PJ.09/2026



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: