BINGUNG ISI SPT TAHUNAN 1770 SS TAHUN 2020 ? CEK DISINI

Salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Terdapat 3 macam formulir untuk WP pribadi, yaitu Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai formulir 1770 SS.

Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih (kurang dari) Rp60 juta per tahun.

Berikut contoh kasus SPT Tahunan 1770 SS 

 

 




Share: