APAKAH PPH FINAL UMKM 0,5% UNTUK ORANG PRIBADI DIPERPANJANG ? JIKA SALAH SETOR HARUS RESTITUSI TIDAK BISA PEMINDAHBUKUAN

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 % selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tahun Pajak WP OP tersebut terdaftar. Adapun untuk WP OP yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, maka masa 7 (tahun) dihitung sejak berlakunya PP nomor 23 Tahun 2018.

Untuk Wajib Pajak yang tedaftar sejak tahun 2018 maka masa manfaat fasilitas tarif PPh sebesar 0,5% telah Habis

Namun Pemerintah memberikan perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final untuk UMKM wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan diberikan selama 1 tahun untuk tahun 2025 tetapi sampai saat ini belum ada aturan atau dasar hukum atas perpanjangan tersebut

Oleh karena itu, jika wajib pajak telah melawati batas waktu penggunaan fasilitas PPh final 0,5% ,maka penghitungan pajak terutang kembali menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh)

Perlu diperhatikan perbedaan setoran PPh Final PP55 tahun 2022 dengan PPh Pasal 25 ,untuk PPh Final PP 55 Tahun 2022 mengunakan kode 411128-420 sedangan PPh Pasal 25 menggunakan kode 411126-100

Kemudian jika terjadi kesalahan penyetoran maka ketentuan pemindahbukuan  merujuk pada PMK Nomor 81 Tahun 2024

Pemindahbukuan pada coretax hanya dapat dilakukan atas pembayaran yang memenuhi ketentuan Pasal 109 PMK 81 Tahun 2024. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, silakan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 122-137 PMK 81 Tahun 2024.

Atas pembayaran tersebut dapat diajukan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya tidak terutang yang dapat dilakukan melalui coretax pada Menu Pembayaran kemudian pilih Formulir Restitusi Pajak, atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Share:

SPT PPN NILAINYA TIDAK SAMA, ATAU PAJAK KELUARAN DAN MASUKAN TIDAK SINKRON DENGAN ISIAN SPT, LAKUKAN INI



Salah satu kewajiban PKP adalah melaporkan Pajak Keluaran dan Masukannya ,namun ada kendala saat melakukan pelaporan SPT PPN Melalui CORETAX yaitu, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tidak sinkron atau tidak sama hitungannya dengan SPT Induk nya, solusinya bagaimana ?

untuk PK/PM yang tidak sinkron dengan isian SPT ,silakan Buka SPT INDUK PPN, silakan klik tombol POSTING SPT, Kemudian Cek ulang SPT INDUK PPN nya

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PAJAK BERUBAH DI PMK 15 TAHUN 2025 TENTANG PEMERIKSAAN PAJAK

 


Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) memperbarui ketentuan mengenai pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan Pajak yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun  untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

  • Pemeriksaan Lengkap – Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak secara mendalam.
  • Pemeriksaan Terfokus – Pemeriksaan yang dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
  • Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan yang dilakukan secara lebih sederhana dan hanya berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu.

Jangka waktu pengujian paling lama:

  • 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
  • 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
  • 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,

terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Lebih lanjut PMK 15/2025 tidak lagi mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu pengujian. Adapun jangka waktu perpanjangan hanya diatur terbatas pada pengujian terkait dengan Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

Bagaimana jika pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak melebih jangka waktu yang ditetapkan, apakah surat ketetapan pajak tersebut dibatalan ? dalam PMK 15/2025 tidak ada penjelasan / menyatakan apabila jangka waktu pemeriksaan terlapaui maka produk hukum yang dihasilkan berupa Surat Ketetapan Pajak batal atau dapat dibatalkan


PENYAMPAIAN TANGGAPAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN (SPHP).

Dalam Pasal 18 ayat 2 PMK 15/2025 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

Namun diaturan Sebelumnya dalam Pasal 42 ayat 2 PMK 17/2013 bahwa Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat memperpanjang dalam Pasal 42 ayat 3 PMK 17/2013 Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

Apakah dalam PMK 15/2025 atas tanggapan SPHP dapat diperpanjang ? dalam PMK 15/2025 Tidak lagi mencantumkan Perpanjangan Tanggapan tertulis

Bagaimana jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SPHP ? Merujuk pada Pasal 18 ayat 3 PMK 15/2025 Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Hasil pajak terutang yang tertuang pada SKP merujuk pada Pasal 20 ayat 7 dan 8 PMK 15/2025

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

MASALAH CORETAX PART 2 : Alamat Pada Identitas Penjual Kosong


Saya berhasil upload Faktur Pajak, namun setelah saya cek PDF nya, alamat pada identitas penjual kosong? Apakah menyalahi aturan? 

Solusinya ;

Faktur Pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan untuk memenuhi ketentuan formal, salah satunya alamat penjual, bila tidak, sesuai dengan regulasi PER-03/PJ/2022, dapat dianggap tidak lengkap sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siang ini, telah dilakukan perbaikan atas penerbitan Faktur Pajak yang memuat alamat penjual kosong. Bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur menerbitkan Faktur, silakan bisa lakukan penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak (sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Cara Pembatalan Faktur Pajak atau Penggantian Faktur Pajak

  1. Masuk ke sub menu "eFaktur" ,
  2. Masuk ke sub menu "Pajak Keluaran" ,
  3. Pada daftar yang ada, pilih faktur pajak yang tidak memuat  alamat,
  4. Klik icon pensil
  5. Scroll ke bawah, terdapat tombol "Ganti atau Batal"
  6. Kemudian silakan upload ulang hingga status menjadi Amended atau Cancelled.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

MASALAH CORETAX PART 1 : Waiting For Amendment (Penggantian) /Waiting For Cancellation (Pembatalan)



Apa yang dimaksud dengan status "Waiting For Amendment (Penggantian) /Waiting For Cancellation (Pembatalan) " dalam grid Pajak Keluaran?  Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)

Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):

Dari Sisi Penjual: 

  1. Status Faktur Pajak berubah menjadi "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment" 
  2. Masih menunggu persetujuan pembeli → Silakan hubungi pembeli. 
  3. Penjual masih dapat batalkan permintaan penggantian/pembatalan → klik Pensil > Batalkan Proses

Dari Sisi Pembeli: 

  1. Pembeli akan menerima notifikasi lonceng dengan subjek "Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak". 

Untuk konfirmasi, pembeli dapat:

  1. Klik ikon pensil pada FP berstatus "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment". 
  2. Klik "Setujui Penggantian" atau "Setujui Pembatalan". 
  3. Jika transaksi tidak sesuai, klik "Tandai sebagai tidak valid". 

Dampat pada SPT PPN :

Dari Sisi Penjual: 

  1. Faktur Pajak yang berstatus "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" masih dianggap layaknya Approved dan tetap terbawa ke SPT. 
  2. Jika SPT BELUM dilaporkan (masih draft), Faktur Pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan FP sebelumnya. 
  3. PDF Dokumen FP yang Diganti/Dibatalkan akan berstatus "Amended/Canceled" dengan watermark "REPLACED"/"CANCELED". 
  4. Jika SPT SUDAH dilaporkan, maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.  

KESIMPULAN

  1. Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli. 
  2. Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PMK 81 TAHUN 2024 PEMBAYARAN DAN PENYETORAN, JATUH HARI SABTU APAKAH HARI SABTU MASUK HARI LIBUR ?

 


PMK 81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat 1 Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo.

Dalam ayat 2 bahwa Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  • Pajak Penghasilan Pasal 15;
  • Pajak Penghasilan Pasal 21;
  • Pajak Penghasilan Pasal 22;
  • Pajak Penghasilan Pasal 23;
  • Pajak Penghasilan Pasal 25;
  • Pajak Penghasilan Pasal 26;
  • Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
  • Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
  • Pajak Penjualan; dan
  • Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

PMK 81 Tahun 2024 Pasal 100 ayat 1 bahwa Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Hari libur sebagaimana dimaksud ayat 1 yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Share:

PENGHITUNGAN TARIF PPN BESARAN TERTENTU ATAS PMK 11 TAHUN 2025

 Cara Penghitungan PPN dari PMK 11 Tahun 2025 untuk Besaran Tertentu dengan kode faktur pajak 05

UNTUK MELIHAT NILAI LAIN KLIK DISINI
UNTUK MELIHAT LEBIH JELAT DAPAT UNDUF PDF DISINI





Share:

PENGHITUNGAN TARIF PPN NILAI LAIN DARI PMK 11 TAHUN 2025

Cara Penghitungan PPN dari PMK 11 Tahun 2025 untuk Nilai lain dengan kode faktur pajak 04


UNTUK MELIHAT BESARAN TERTENTU KLIK DISINI
UNYUK MELIHAT LEBIH JELAS DAPAT UNDUH PDF DISINI






Share:

HINDARI SANKSI KETERLAMBATAN SETOR PAJAK DENGAN DEPOSIT PAJAK CORETAX

 


Deposit Pajak merupakan fitur yang disediakan Coretax DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Pengisian deposit pajak ini adalah pembayaran yang belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu, sehingga ke depannya ia bebas digunakan untuk pembayaran pajak apa saja. Maka, apabila kita ingin membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, kita tidak perlu membuat kode billing jenis pajak dan jenis setoran atas utang pajak yang ingin kita bayar. Wajib pajak dapat memilih menggunakan jenis setoran Deposit Pajak

Pada PMK 81/2024 Pasal 103 Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemindahbukuan.

Pada PMK 81/2024 Pasal 111 ayat 2 bahwa Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pembayaran pajak dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang diajukan Pemindahbukuan atau tanggal pengisian Deposit Pajak yang diajukan Pemindahbukuan.

Sebagai ilustrasi, PT ABC per 27 Februari 2025 adalah sebesar Rp100.000.000. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia memiliki kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa PPN. SPT PPN Masa Februari 2025 PT ABC berstatus kurang bayar Rp80.000.000 dan terlambat disampaikan olehnya. Dalam hal ini, PT ABC menyetorkan kekurangan SPT PPN Masa Februari 2025 menggunakan deposit Pajak. Maka PT ABC tidak dikenai sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPN. Namun, sesuai regulasi perpajakan, PT ABC hanya dikenakan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000.


Pembuatan kode billing deposit pajak dilakukan melalui aplikasi Coretax pada modul “Pembayaran” (Payment). Caranya, pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing” (Self Service Billing Code Creation). Pilih kode akun pajak 411618 dan kode jenis setor 100 (Deposit Pajak). Lakukan pengisian yang benar dan sesuai. Kemudian, lanjutkan hingga unduh kode billing.

Share:

Jasa Pengiriman Paket, Jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) Pakai Tarif PPN 1,1% PMK 11/2025

 


PMK 71/2022 mengatur 5 jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Pasal 17 PMK 11/2025 mengubah ketentuan tersebut dengan perincian sebagai berikut.

  1. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
  2. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
  4. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
  5. jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program),
Sebelumnya, dalam PMK No 131 Tahun 2024 bahwa pemungutan PPN atas JKP dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada PMK 71/2022. Dalam PMK 71/2022, besaran tertentu dihitung dari 10% dikali dengan tarif PPN sebesar 12% maka 1,2%. 


Namun dikarenakan telah terbitnya PMK 11/2025 maka tarif PMK 71/2022 diubah menjadi 
  1. Jasa Pengiriman Paket Pos semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  2. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  4. jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  5. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  6. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan Tidak dirinci semula 0,6% Menjadi 0,55% (5% dikali 11/12 dari tarif PPN) 
PMK 11/2025 mulai berlaku sejak saat diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Februari 2025. dalam Pasal 22 PMK 11/2025 bahwa atas penyerahan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;

Share:

Pemerintah Sesuaikan PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Lewat PMK 11/2025


Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). PMK ini mengatur penyesuaian ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta besaran tertentu dalam pemungutan PPN.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 PMK 131/2024, PPN atas BKP/JKP non Mewah yang DPP Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentunya diatur dalam PMK tersendiri tidak boleh dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual
Dalam Pasal 3 PMK 11/2025, PMK terkait DPP Nilai Lain yang direvisi diantaranya adalah
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan HasilTembakau
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja SamaOperasi
Dalam Pasal 13 PMK 11/2025, PMK terkait Besaran tertentu yang direvisi diantaranya adalah
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas PenyerahanBarang Hasil Pertanian
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
 

Share:

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN TAHUN 2025




Pengkreditan pajak masukan telah diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN/PPnBM jo. UU HPP. Ketentuan tersebut menyatakan: “Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan undang-undang.”

Dalam PMK 18 /2021 Pasal 62 ayat (1) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 63 ayat (1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.

Pasal 63 ayat (2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam PMK 81/2024 Pasal 375 ayat (1) PMK tersebut mengatur: “Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.” Kemudian, Pasal 376 ayat (1) memperjelas: “Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat.”

Aturan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 18 Tahun 2021 memperbolehkan pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya tanpa batasan dokumen tertentu. Namun, dengan diberlakukannya PMK 81/2024 per 1 Januari 2025 maka PMK 18 Tahun 2021 di cabut, maka pajak masukan masa Januari 2025 hanya dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Januari 2025. Sementara itu, pengkreditan pajak masukan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tetap dapat dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat. Pengkreditan tersebut dapat dilakukan apabila pajak masukan tersebut belum dikreditkan pada masa pajak yang sama.




Share:

FORMAT BUKTI POTONG 1721 A1 BERUBAH DI 2024 , BAGAIMANA PENGISIAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2024

 


Format bukti potong sudah berubah dari PER-14/PJ/2013 telah diubah PER-2/PJ/2024 Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26

BERIKUT PERBEDAAN BUPOT 1721 A1

Bentuk PER-14/PJ/2013


Bentuk PER 2/PJ/2024
Apabila dibupot 1721 A1 poin 23 terjadi kelebihan bayar, maka kelebihan bayar tersebut diselesaikan dengan pihak pemotong/ pemberi kerja, sesuai dengan PMK 168 Tahun 2023 di Pasal 21 ayat 1 bahwa 
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir

untuk melakukan pengisian SPT Tahunan Tahun 2024 pada bagian daftar pemotongan yang telah dilakukan oleh pihak lain dengan baik dan benar. Merujuk ke ketentuan PER-2/PJ/2024, pegawai tetap dapat mengisi daftar pemotongan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dengan nilai yang tertera pada kolom 21 bukti potong 1721-A1
Dengan kata lain, apabila mendapatkan penghasilan semata-mata dari satu pemberi kerja memperoleh bukti potong 1721-A1 dengan kolom 23 yang berstatus lebih potong, pegawai tersebut seharusnya tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dengan status nihil.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com



Share:

FAKTUR PAJAK PELUNASAN DI CORETAX, TAPI FAKTUR PAJAK UANG MUKA TERBIT DI SISTEM E FAKTUR LAMA

 

Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan ketika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama (legacy) diperlakukan sebagai faktur pajak berdiri sendiri. 

Artinya: Faktur Pajak Pelunasan tersebut tidak terkoneksi dengan Faktur Uang Muka yang terbit di sistem lama. 

Koneksi uang muka dan pelunasan hanya berlaku di Coretax: 

  • Sistem Coretax memiliki fitur yang menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan secara otomatis. 
  • Fitur ini hanya berlaku jika kedua faktur   dibuat di Coretax.

Faktur pelunasan berdiri sendiri: 

Karena tidak ada koneksi dengan faktur uang muka di sistem lama, Faktur Pajak Pelunasan harus dibuat seolah-olah sebagai faktur transaksi biasa. 

Cara Membuat Faktur Pelunasan di Coretax:

-Tidak perlu mencentang kolom "Pelunasan" pada form Faktur Pajak. 

-Isi detail transaksi dengan menambahkan satu baris barang: 

   • Nama barang: "Faktur Pelunasan atas..."

   • Harga satuan: Sesuai jumlah pelunasan yang dibayarkan.

   • Kuantitas: 1

- Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor Faktur Uang Muka dari sistem lama di kolom referensi atau nama barang. 

Kesimpulannya :

Faktur Pajak Pelunasan dibuat berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan pada saat pelunasan, tanpa memperhitungkan nilai uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya di sistem lama.

Share:

APAKAH FAKTUR PAJAK MASUKAN TAHUN 2025 HANYA DIKREDITKAN DI BULAN YANG SAMA PMK 81/ 2024 ?

 

Pasal 375 ayat 1 bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Kemudian di Pasal 376 ayat 1 bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat.

Dalam Pasal 376 ayat 2 bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika masa pajak tersebut terlewatkan maka sesuai Pasal 376 ayat 3 bahwa Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Kesimpulannya berdasarkan diatas bahwa faktur pajak hanya bisa dikreditkan pada masa pajak yang sama, sedangkan untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat di kreditkan paling lama 3 Masa Pajak selama belum di bebankan

CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

Pengusaha Kena Pajak EFG baru menerima dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas perolehan Jasa Kena Pajak tertanggal 8 Agustus 2025 dari PKP HIJ pada tanggal 15 Desember 2025. Perolehan Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak EFG. Pengusaha Kena Pajak EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025. Pengusaha Kena Pajak EFG belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025. Pengusaha Kena Pajak EFG belum membebankan Pajak Masukan sebagai biaya dan tidak menambahkan (mengapitalisasikan) dalam harga perolehan Jasa Kena Pajak. Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh Pengusaha Kena Pajak EFG melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025, atau melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax?

Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan: 
Konsep Dasar
Koneksi Faktur: 
  1. Faktur Uang Muka dan Pelunasan terkoneksi jika keduanya dibuat di Coretax. 
  2. Jika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama, Faktur Pelunasan diperlakukan sebagai faktur berdiri sendiri sebesar nilai pelunasan yang diterima. (tidak dicentang pelunasan)
 Checkbox Uang Muka/Pelunasan: 
  1. Digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap (termin) atau pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP. 
  2. Jika bukan transaksi bertahap, checkbox tidak perlu dicentang. 
Tentang Faktur Pajak Uang Muka
1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.
2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya. 
3. Centang checkbox "Uang Muka": 
- Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi. 
- Isi kode faktur, tanggal faktur, dan referensi sesuai transaksi. 
4. Jika ada terdapat 3 kali pembayaran/tahap/termin: 
- Faktur kedua dst tetap centang tetap checkbox "Uang Muka". 
- Harus selalu masukkan Nomor Faktur Uang Muka Pertama pada kolom Nomor Faktur. 
- Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).
 
Tentang Faktur Pajak Pelunasan 
  1. Dibuat saat pelunasan atau penyerahan BKP/JKP (akhir). 
  2. Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama. 
  3. Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir. 
  4. Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi
  5. PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.
Penerapan Ketentuan PMK 131/2024: DPP Nilai Lain (11/12) pada Uang Muka dan Pelunasan
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya): 
  1. Rekam seluruh detil transaksi di kontrak layaknya Faktur Pajak biasa. 
  2. Centang "DPP Nilai Lain" untuk setiap menambah transaksi detail barang/jasa. 
  3. Masukkan hasil kalkukasi nilai 11/12 x Harga Jual/DPP/Penggantian secara manual pada baris DPP Nilai Lain tiap transaksi. Kecuali untuk FP Uang Muka Kedua dan seterusnya, tidak perlu mengambah transaksi lagi karena sudah terisi otomatis.
  4. Pada isian "Uang Muka" di bawah daftar transaksi: isikan manual DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari Nilai Uang Muka yang diterima (kita sebut Uang Muka Nilai Lain biar gampang)
 Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Pelunasan: 
  1. Tidak perlu menambah detil transaksi karena sudah terisi otomatis.
  2. DPP dan PPN terisi otomatis sesuai perhitungan dari total nilai kontrak/total order dikurangi pembayaran UM yang telah dilakukan.
  3. Hasil akhir pada cetakan FP Pelunasan (terhitung otomatis):
  4. DPP = Total DPP Nilai Lain (pada FP UM-1) dikurangi "Uang Muka Nilai Lain" ke-1, ke-2 dst.
  5. PPN = DPP x 12% (akan senilai 11% x harga jual)

Contoh Ilustrasi perekaman Faktur, Isian UM Nilai Lain, dan PPN pada cetakan FP:

Kasus: Total harga jual transaksi: Rp5juta.
Terdiri dari:
  • Barang ABC : Rp 2 juta
  • Barang DEF : Rp 3 juta
Tahapan Pembayaran 3 kali
  • Pertama: 2 juta
  • Kedua: 1 juta
  • Pelunasan: 2 juta.
Demi kesederhanaan: asumsi transaksi ke bukan pemungut/tidak dibebaskan/bukan DPP Nilai Lain/Besaran tertentu diatur sendiri: FP 04

ILUSTRASI FAKTUR PAJAK

Pertama: Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Pertama 2 Juta dan Cetakan PDF






Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Kedua sebesar 1 Juta dan Cetakan PDF

Ilustrasi Perekaman FP Pelunasan Sebesar 2 Juta dan Cetakan PDF


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com







Share:

Arsip Blog