CONTOH KASUS TRANSAKSI MARKETPLACE PPH 22 0,5% PMK 37 TAHUN 2025


INFORMASI MARKETPLACE JB

Marketplace JB ditetapkan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berkedudukan di Indonesia, dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 15 Agustus 2025, Marketplace JB ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang berlaku mulai 1 September 2025.

No

Pedagang / Pihak Terkait

Status Pajak

Barang/Jasa yang Dijual

Informasi yang Wajib Disampaikan

1

Tuan WY

WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Alat elektronik, pulsa elektronik, kartu perdana, jasa reparasi, jasa lainnya

NPWP/NIK,
Alamat korespondensi,
Surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta

2

Nyonya NLG

WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Tas (dropship dari Surabaya)

NPWP/NIK,
Alamat korespondensi

3

PT HAN

WP Badan Dalam Negeri

Produk pakaian, jasa pembuatan pakaian

NPWP,
Alamat ,korespondensi

4

CV ISL

WP Badan Dalam Negeri

Kebutuhan pokok (beras)

NPWP,
Alamat korespondensi

5

Mr. MA

WP Luar Negeri (Malaysia)

Sepatu olahraga (dikirim dari Malaysia)

Surat keterangan domisili WP luar negeri

6

Tuan XY

WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Jasa angkutan (mitra aplikasi teknologi)

-

7

PT FQ

Pihak Ketiga (Logistik)

Jasa pengiriman

NPWP,
Alamat korespondensi

8

PT YS

Pihak Ketiga (Asuransi)

Jasa asuransi

NPWP,
Alamat korespondensi

Catatan:

  • Marketplace JB wajib memungut PPh Pasal 22 mulai 1 September 2025.
  • Pedagang wajib menyampaikan data sesuai ketentuan sebelum berjualan.
  • Penjual juga dapat menggunakan jasa logistik & asuransi lain selain PT FQ dan PT YS.


CONTOH KASUS

CONTOH 1TRANSAKSI TUAN WY MELALUI MARKETPLACE JB

Berikut ini adalah ringkasan transaksi Tuan WY melalui Marketplace JB beserta perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 pada bulan September dan Oktober 2025.

1️⃣ Transaksi Bulan September 2025

No

Tanggal

Jenis Transaksi

Pihak Dipungut

DPP

Tarif PPh 22

PPh Dipungut

Catatan

1

2 Sep 2025

Penjualan komputer

Tuan WY

Rp8.000.000

-

-

Tidak dipungut PPh 22 karena omzet ≤ Rp500 juta

 

 

Jasa pengiriman

PT FQ

Rp150.000

0,5%

Rp750

Dipungut PPh 22

 

 

Jasa asuransi

PT YS

Rp50.000

0,5%

Rp250

Dipungut PPh 22

Total PPh dipungut bulan September 2025: Rp1.000

2️⃣ Transaksi Bulan Oktober 2025

No

Tanggal

Jenis Transaksi

Pihak Dipungut

DPP

Tarif PPh 22

PPh Dipungut

Catatan

1

7 Okt 2025

Sewa ruangan

Tuan WY

Rp20.000.000

0,5%

Rp100.000

Pelunasan PPh Final sewa, selisih 9,5% disetor sendiri

2

11 Okt 2025

Penjualan pulsa

Tuan WY

-

-

-

Tidak dipungut PPh 22

3

14 Okt 2025

Penjualan printer

Tuan WY

Rp3.000.000

0,5%

Rp15.000

Biaya kirim tidak kurangi DPP

 

 

Jasa pengiriman

PT FQ

Rp50.000

0,5%

Rp250

Dipungut PPh 22

 

 

Jasa asuransi

PT YS

Rp20.000

0,5%

Rp100

Dipungut PPh 22

4

15 Okt 2025

Penjualan komputer

Tuan WY

Rp15.200.000

0,5%

Rp76.000

DPP = harga + biaya kurir toko

 

 

Jasa asuransi

PT YS

Rp100.000

0,5%

Rp500

Dipungut PPh 22

Total PPh dipungut bulan Oktober 2025: Rp192.100

Catatan:

  • PPh Pasal 22 Tuan WY mulai dipungut setelah omzet melebihi Rp500 juta.
  • Kekurangan PPh Final sewa ruangan (9,5%) disetor sendiri.
  • Jasa pengiriman & asuransi oleh PT FQ & PT YS dipungut PPh 22.


CONTOH 2 TRANSAKSI NYONYA NLG DI MARKETPLACE JB

Berikut ini adalah ringkasan transaksi Nyonya NLG melalui Marketplace JB beserta perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 pada bulan September 2025.

No

Tanggal

Jenis Transaksi

Pihak Dipungut

DPP

Tarif PPh 22

PPh Dipungut

Catatan

1

2 Sep 2025

Penjualan tas

Nyonya NLG

Rp600.000

0,5%

Rp3.000

Tidak ada surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta

 

 

Jasa pengiriman

Tuan XY

Rp50.000

-

-

Tidak dipungut PPh 22 (mitra aplikasi teknologi)

 

 

Jasa asuransi

PT YS

Rp10.000

0,5%

Rp50

Dipungut PPh 22

Total PPh dipungut bulan September 2025: Rp3.050

Catatan:

  • PPh Pasal 22 dipungut dari Nyonya NLG karena tidak ada surat pernyataan omzet.
  • Tidak dipungut PPh Pasal 22 untuk Tuan XY karena termasuk mitra aplikasi teknologi.
  • PT YS dipungut PPh Pasal 22 atas jasa asuransi.
  • Dokumen tagihan Marketplace JB berlaku sebagai bukti pungut.


CONTOH KASUS 3 TRANSAKSI Mr. MA – Marketplace JB (November 2025)

Pihak

Objek Transaksi

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Tarif PPh 22

PPh 22 yang Dipungut

Keterangan

Mr. MA

Penjualan sepatu olahraga (impor)

Rp30.000.000

Wajib Pajak Luar Negeri (Malaysia) dengan SKD → tidak dipungut PPh 22 oleh marketplace.

Total

Rp30.000.000

PPh Pasal 22 tetap berlaku melalui mekanisme impor oleh DJBC saat barang masuk ke Indonesia.

 Catatan:
  • Mr. MA merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena SKD telah disampaikan.
  • Marketplace tetap menerbitkan invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh 22.
  • PPh Pasal 22 dikenakan melalui mekanisme impor, dan dipungut oleh DJBC saat barang masuk ke Indonesia.

CONTOH 4 TRANSAKSI PT HAN-SEPTEMBER & OKTOBER 2025

1. Transaksi Melalui Marketplace JB (2 September 2025)

Pihak

Objek Transaksi

DPP

Tarif PPh 22

PPh 22 Dipungut

Keterangan

PT HAN

Penjualan 5 kemeja

Rp1.500.000

0,5%

Rp7.500

PPh 22 dipungut atas penjualan oleh badan dalam negeri.

PT FQ

Jasa pengiriman

Rp50.000

0,5%

Rp250

PPh 22 dipungut atas penghasilan dari jasa pengiriman.

PT YS

Jasa asuransi

Rp10.000

0,5%

Rp50

PPh 22 dipungut atas penghasilan dari jasa asuransi.

Total

-

Rp1.560.000

-

Rp7.800

-

Catatan:

  • PPh Pasal 22 dipungut oleh Marketplace JB untuk PT HAN, PT FQ, dan PT YS.
  • Marketplace menerbitkan invoice sebagai bukti pemungutan.

2. Transaksi di Luar Marketplace JB (30 Oktober 2025)

Pihak yang Dipungut

Objek Transaksi

DPP

Tarif PPh 22

PPh 22 Dipungut

PT HAN

Penjualan komputer ke instansi pemerintah

Rp60.000.000

0,5%

Rp300.000

Catatan:

  • PT HAN menyerahkan surat keterangan sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
  • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai pemotong PPh Pasal 22.
  • PPh tetap dipungut di luar marketplace sesuai peraturan perpajakan.

 

CONTOH 5 TRANSAKSI CV ISL-SEPTEMBER 2025

1. Transaksi Melalui Marketplace JB (2 September 2025)

Penjual

DPP

Tarif PPh 22

PPh 22 Dipungut

Keterangan

CV ISL

Rp1.000.000 + Rp50.000 = Rp1.050.000

0,5%

Rp5.250

DPP mencakup harga barang + biaya jasa pengiriman toko.

Catatan:

  • Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan dan ongkos kirim.
  • Kurir toko milik CV ISL dianggap sebagai bagian dari transaksi sehingga biaya pengiriman masuk dalam DPP.

2. Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB

Masa Pajak

PPh Pasal 22

Batas Tanggal Penyetoran

Batas Tanggal Pelaporan

September 2025

Rp17.100

15 Oktober 2025

20 Oktober 2025

Oktober 2025

Rp191.850

15 November 2025

20 November 2025

Catatan Tambahan:

Marketplace JB wajib menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perpajakan.


Share: