Aturan baru tentang penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak resmi, PMK 37 Tahun 2025


Aturan baru tentang penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak resmi berlaku hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025 itu ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juli 2025.

Pokok Pengaturan

Penunjukan Pihak Lain

  • Pihak Lain (seperti marketplace/platform digital) ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Pihak Lain wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Pihak yang Dapat Ditunjuk, Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang:

  • Berdomisili di Indonesia atau luar negeri dengan kriteria tertentu (nilai transaksi atau trafik pengakses melebihi batas).
  • Menggunakan rekening 

Kewajiban Pedagang Dalam Negeri, Wajib menyampaikan:

  • NPWP/NIK dan alamat korespondensi.

  • Surat pernyataan jika peredaran bruto hingga Rp500 juta (untuk pengecualian pemungutan PPh).
  • Surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh bila ada.
  • Jika melebihi Rp500 juta, pedagang wajib memperbarui surat pernyataan.

Besaran PPh Pasal 22

  • Tarif: 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN/PPnBM)
  • Wajib dipungut pada saat pembayaran diterima.
  • Dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau bagian pelunasan PPh final.

Pengecualian Pemungutan, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas:

  • Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta.
  • Jasa pengiriman/ekspedisi mitra aplikasi transportasi.
  • Penjualan pulsa/kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan/batangan oleh pabrikan/pedagang emas.
  • Pengalihan hak atas tanah/bangunan.
  • Penghasilan yang dilengkapi surat keterangan bebas.

Dokumen Tagihan

Pedagang wajib membuat tagihan (invoice) elektronik yang memuat unsur wajib, yang juga menjadi bukti pungut PPh Pasal 22.

Penyetoran & Pelaporan

  • Pihak Lain wajib setor dan lapor PPh Pasal 22 ke kas negara setiap masa pajak.
  • Laporan berupa SPT Masa PPh Unifikasi dilampiri rincian informasi transaksi.

Sanksi

Pihak Lain yang lalai pungut, setor, atau lapor akan dikenai sanksi sesuai UU perpajakan dan aturan penyelenggara sistem elektronik.

Ketentuan Peralihan

Untuk Tahun Pajak 2025, pedagang wajib menyampaikan informasi paling lambat 1 bulan sejak Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak.






Share: