Sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP yang
memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun
pajak dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 %
selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tahun Pajak WP OP tersebut terdaftar.
Adapun untuk WP OP yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018,
maka masa 7 (tahun) dihitung sejak berlakunya PP nomor 23 Tahun 2018.
Untuk Wajib Pajak yang tedaftar sejak
tahun 2018 maka masa manfaat fasilitas tarif PPh sebesar 0,5% telah Habis
Namun Pemerintah memberikan
perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final untuk UMKM wajib pajak orang pribadi.
Perpanjangan diberikan selama 1 tahun untuk tahun 2025 tetapi sampai saat ini
belum ada aturan atau dasar hukum atas perpanjangan tersebut
Oleh karena itu, jika wajib pajak
telah melawati batas waktu penggunaan fasilitas PPh final 0,5% ,maka penghitungan
pajak terutang kembali menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh)
Perlu diperhatikan perbedaan
setoran PPh Final PP55 tahun 2022 dengan PPh Pasal 25 ,untuk PPh Final PP 55
Tahun 2022 mengunakan kode 411128-420 sedangan PPh Pasal 25 menggunakan kode
411126-100
Kemudian jika terjadi kesalahan
penyetoran maka ketentuan pemindahbukuan
merujuk pada PMK Nomor 81 Tahun 2024
Pemindahbukuan pada coretax hanya
dapat dilakukan atas pembayaran yang memenuhi ketentuan Pasal 109 PMK 81 Tahun
2024. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, silakan dapat mengajukan
permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan
ketentuan Pasal 122-137 PMK 81 Tahun 2024.
Atas pembayaran tersebut dapat
diajukan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya tidak terutang
yang dapat dilakukan melalui coretax pada Menu Pembayaran kemudian pilih Formulir
Restitusi Pajak, atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)