Salah satu kewajiban PKP adalah melaporkan Pajak Keluaran dan Masukannya ,namun ada kendala saat melakukan pelaporan SPT PPN Melalui CORETAX yaitu, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tidak sinkron atau tidak sama hitungannya dengan SPT Induk nya, solusinya bagaimana ?
untuk PK/PM yang tidak sinkron dengan isian SPT ,silakan Buka SPT INDUK PPN, silakan klik tombol POSTING SPT, Kemudian Cek ulang SPT INDUK PPN nya