SPT PPN NILAINYA TIDAK SAMA, ATAU PAJAK KELUARAN DAN MASUKAN TIDAK SINKRON DENGAN ISIAN SPT, LAKUKAN INI



Salah satu kewajiban PKP adalah melaporkan Pajak Keluaran dan Masukannya ,namun ada kendala saat melakukan pelaporan SPT PPN Melalui CORETAX yaitu, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tidak sinkron atau tidak sama hitungannya dengan SPT Induk nya, solusinya bagaimana ?

untuk PK/PM yang tidak sinkron dengan isian SPT ,silakan Buka SPT INDUK PPN, silakan klik tombol POSTING SPT, Kemudian Cek ulang SPT INDUK PPN nya

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: