JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PAJAK BERUBAH DI PMK 15 TAHUN 2025 TENTANG PEMERIKSAAN PAJAK

 


Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) memperbarui ketentuan mengenai pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan Pajak yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun  untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

  • Pemeriksaan Lengkap – Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak secara mendalam.
  • Pemeriksaan Terfokus – Pemeriksaan yang dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
  • Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan yang dilakukan secara lebih sederhana dan hanya berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu.

Jangka waktu pengujian paling lama:

  • 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
  • 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
  • 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,

terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Lebih lanjut PMK 15/2025 tidak lagi mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu pengujian. Adapun jangka waktu perpanjangan hanya diatur terbatas pada pengujian terkait dengan Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

Bagaimana jika pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak melebih jangka waktu yang ditetapkan, apakah surat ketetapan pajak tersebut dibatalan ? dalam PMK 15/2025 tidak ada penjelasan / menyatakan apabila jangka waktu pemeriksaan terlapaui maka produk hukum yang dihasilkan berupa Surat Ketetapan Pajak batal atau dapat dibatalkan


PENYAMPAIAN TANGGAPAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN (SPHP).

Dalam Pasal 18 ayat 2 PMK 15/2025 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

Namun diaturan Sebelumnya dalam Pasal 42 ayat 2 PMK 17/2013 bahwa Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat memperpanjang dalam Pasal 42 ayat 3 PMK 17/2013 Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

Apakah dalam PMK 15/2025 atas tanggapan SPHP dapat diperpanjang ? dalam PMK 15/2025 Tidak lagi mencantumkan Perpanjangan Tanggapan tertulis

Bagaimana jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SPHP ? Merujuk pada Pasal 18 ayat 3 PMK 15/2025 Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Hasil pajak terutang yang tertuang pada SKP merujuk pada Pasal 20 ayat 7 dan 8 PMK 15/2025

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: