Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK
15/2025) memperbarui ketentuan mengenai pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan Pajak yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025
- Pemeriksaan Lengkap – Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus – Pemeriksaan yang dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan yang dilakukan secara lebih sederhana dan hanya berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu.
Jangka waktu pengujian paling lama:
- 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
- 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
- 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,
terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada
Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa
dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Lebih lanjut PMK 15/2025 tidak lagi mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu pengujian. Adapun jangka waktu perpanjangan hanya diatur terbatas pada pengujian terkait dengan Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Bagaimana jika pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak melebih jangka waktu yang ditetapkan, apakah surat ketetapan pajak tersebut dibatalan ? dalam PMK 15/2025 tidak ada penjelasan / menyatakan apabila jangka waktu pemeriksaan terlapaui maka produk hukum yang dihasilkan berupa Surat Ketetapan Pajak batal atau dapat dibatalkan
PENYAMPAIAN TANGGAPAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN (SPHP).
Dalam Pasal 18 ayat 2 PMK 15/2025 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan
tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan
hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
Namun diaturan Sebelumnya dalam Pasal 42 ayat 2 PMK 17/2013 bahwa Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat memperpanjang dalam Pasal 42 ayat 3 PMK 17/2013 Wajib
Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir.
Apakah dalam PMK 15/2025 atas tanggapan SPHP dapat diperpanjang ? dalam PMK 15/2025 Tidak lagi mencantumkan Perpanjangan Tanggapan tertulis
Bagaimana jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SPHP ? Merujuk pada Pasal 18 ayat 3 PMK 15/2025 Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Hasil pajak terutang yang tertuang pada SKP merujuk pada Pasal 20 ayat 7 dan 8 PMK 15/2025