HINDARI SANKSI KETERLAMBATAN SETOR PAJAK DENGAN DEPOSIT PAJAK CORETAX

 


Deposit Pajak merupakan fitur yang disediakan Coretax DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Pengisian deposit pajak ini adalah pembayaran yang belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu, sehingga ke depannya ia bebas digunakan untuk pembayaran pajak apa saja. Maka, apabila kita ingin membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, kita tidak perlu membuat kode billing jenis pajak dan jenis setoran atas utang pajak yang ingin kita bayar. Wajib pajak dapat memilih menggunakan jenis setoran Deposit Pajak

Pada PMK 81/2024 Pasal 103 Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemindahbukuan.

Pada PMK 81/2024 Pasal 111 ayat 2 bahwa Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pembayaran pajak dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang diajukan Pemindahbukuan atau tanggal pengisian Deposit Pajak yang diajukan Pemindahbukuan.

Sebagai ilustrasi, PT ABC per 27 Februari 2025 adalah sebesar Rp100.000.000. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia memiliki kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa PPN. SPT PPN Masa Februari 2025 PT ABC berstatus kurang bayar Rp80.000.000 dan terlambat disampaikan olehnya. Dalam hal ini, PT ABC menyetorkan kekurangan SPT PPN Masa Februari 2025 menggunakan deposit Pajak. Maka PT ABC tidak dikenai sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPN. Namun, sesuai regulasi perpajakan, PT ABC hanya dikenakan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000.


Pembuatan kode billing deposit pajak dilakukan melalui aplikasi Coretax pada modul “Pembayaran” (Payment). Caranya, pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing” (Self Service Billing Code Creation). Pilih kode akun pajak 411618 dan kode jenis setor 100 (Deposit Pajak). Lakukan pengisian yang benar dan sesuai. Kemudian, lanjutkan hingga unduh kode billing.

Share: