MASALAH CORETAX PART 1 : Waiting For Amendment (Penggantian) /Waiting For Cancellation (Pembatalan)



Apa yang dimaksud dengan status "Waiting For Amendment (Penggantian) /Waiting For Cancellation (Pembatalan) " dalam grid Pajak Keluaran?  Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)

Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):

Dari Sisi Penjual: 

  1. Status Faktur Pajak berubah menjadi "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment" 
  2. Masih menunggu persetujuan pembeli → Silakan hubungi pembeli. 
  3. Penjual masih dapat batalkan permintaan penggantian/pembatalan → klik Pensil > Batalkan Proses

Dari Sisi Pembeli: 

  1. Pembeli akan menerima notifikasi lonceng dengan subjek "Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak". 

Untuk konfirmasi, pembeli dapat:

  1. Klik ikon pensil pada FP berstatus "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment". 
  2. Klik "Setujui Penggantian" atau "Setujui Pembatalan". 
  3. Jika transaksi tidak sesuai, klik "Tandai sebagai tidak valid". 

Dampat pada SPT PPN :

Dari Sisi Penjual: 

  1. Faktur Pajak yang berstatus "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" masih dianggap layaknya Approved dan tetap terbawa ke SPT. 
  2. Jika SPT BELUM dilaporkan (masih draft), Faktur Pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan FP sebelumnya. 
  3. PDF Dokumen FP yang Diganti/Dibatalkan akan berstatus "Amended/Canceled" dengan watermark "REPLACED"/"CANCELED". 
  4. Jika SPT SUDAH dilaporkan, maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.  

KESIMPULAN

  1. Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli. 
  2. Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: