MASALAH CORETAX PART 2 : Alamat Pada Identitas Penjual Kosong


Saya berhasil upload Faktur Pajak, namun setelah saya cek PDF nya, alamat pada identitas penjual kosong? Apakah menyalahi aturan? 

Solusinya ;

Faktur Pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan untuk memenuhi ketentuan formal, salah satunya alamat penjual, bila tidak, sesuai dengan regulasi PER-03/PJ/2022, dapat dianggap tidak lengkap sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siang ini, telah dilakukan perbaikan atas penerbitan Faktur Pajak yang memuat alamat penjual kosong. Bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur menerbitkan Faktur, silakan bisa lakukan penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak (sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Cara Pembatalan Faktur Pajak atau Penggantian Faktur Pajak

  1. Masuk ke sub menu "eFaktur" ,
  2. Masuk ke sub menu "Pajak Keluaran" ,
  3. Pada daftar yang ada, pilih faktur pajak yang tidak memuat  alamat,
  4. Klik icon pensil
  5. Scroll ke bawah, terdapat tombol "Ganti atau Batal"
  6. Kemudian silakan upload ulang hingga status menjadi Amended atau Cancelled.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

Related Posts: