Saya berhasil upload Faktur
Pajak, namun setelah saya cek PDF nya, alamat pada identitas penjual kosong?
Apakah menyalahi aturan?
Solusinya ;
Faktur Pajak yang diterbitkan
harus memuat keterangan untuk memenuhi ketentuan formal, salah satunya alamat
penjual, bila tidak, sesuai dengan regulasi PER-03/PJ/2022, dapat dianggap
tidak lengkap sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Siang ini, telah dilakukan
perbaikan atas penerbitan Faktur Pajak yang memuat alamat penjual kosong. Bagi
Wajib Pajak yang sudah terlanjur menerbitkan Faktur, silakan bisa lakukan
penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak (sesuai kebijakan perusahaan
masing-masing.
Cara Pembatalan Faktur Pajak atau Penggantian Faktur Pajak
- Masuk ke sub menu "eFaktur" ,
- Masuk ke sub menu "Pajak Keluaran" ,
- Pada daftar yang ada, pilih faktur pajak yang tidak memuat alamat,
- Klik icon pensil
- Scroll ke bawah, terdapat tombol "Ganti atau Batal"
- Kemudian silakan upload ulang hingga status menjadi Amended atau Cancelled.