PMK 71/2022 mengatur 5 jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Pasal 17 PMK 11/2025 mengubah ketentuan tersebut dengan perincian sebagai berikut.
- jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
- jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
- jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
- jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
- jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program),
- Jasa Pengiriman Paket Pos semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
- jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
- jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
- jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan Tidak dirinci semula 0,6% Menjadi 0,55% (5% dikali 11/12 dari tarif PPN)
PMK 11/2025 mulai berlaku sejak saat diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Februari 2025. dalam Pasal 22 PMK 11/2025 bahwa atas penyerahan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini;