Jasa Pengiriman Paket, Jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) Pakai Tarif PPN 1,1% PMK 11/2025

 


PMK 71/2022 mengatur 5 jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Pasal 17 PMK 11/2025 mengubah ketentuan tersebut dengan perincian sebagai berikut.

  1. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
  2. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
  4. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
  5. jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program),
Sebelumnya, dalam PMK No 131 Tahun 2024 bahwa pemungutan PPN atas JKP dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada PMK 71/2022. Dalam PMK 71/2022, besaran tertentu dihitung dari 10% dikali dengan tarif PPN sebesar 12% maka 1,2%. 


Namun dikarenakan telah terbitnya PMK 11/2025 maka tarif PMK 71/2022 diubah menjadi 
  1. Jasa Pengiriman Paket Pos semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  2. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  4. jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  5. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci semula 1,2% menjadi 1,1% (10% dikali 11/12 dari tarif PPN)
  6. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan Tidak dirinci semula 0,6% Menjadi 0,55% (5% dikali 11/12 dari tarif PPN) 
PMK 11/2025 mulai berlaku sejak saat diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Februari 2025. dalam Pasal 22 PMK 11/2025 bahwa atas penyerahan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;

Share: