PMK 81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat 1
Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh
tempo.
Dalam ayat 2 bahwa Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
- Pajak Penghasilan Pasal 15;
- Pajak Penghasilan Pasal 21;
- Pajak Penghasilan Pasal 22;
- Pajak Penghasilan Pasal 23;
- Pajak Penghasilan Pasal 25;
- Pajak Penghasilan Pasal 26;
- Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
- Pajak Penjualan; dan
- Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
PMK 81 Tahun 2024 Pasal 100 ayat
1 bahwa Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran
atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Hari libur sebagaimana dimaksud
ayat 1 yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan
untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti
bersama secara nasional.