PAJAK DIVIDEN TANPA RUPS TIDAK DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK

 


Perusahaan yang sering membagi laba tanpa formalitas RUPS. Banyak WP selama ini mengira semua dividen dalam negeri bebas pajak jika diinvestasikan. Ternyata tidak selalu. Padahal, menurut aturan perpajakan dan ketentuan perseroan terbatas, pembagian dividen harus melalui:

  1. RUPS Tahunan atau RUPS Lainnya
  2. Dividen interim sesuai anggaran dasar
  3. Circular resolution yang disetujui semua pemegang saham
  4. Jika tidak, pembagian laba tetap dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Pada dasarnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, terdapat dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh

Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

  1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
  2. badan dalam negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bagian Ketiga tentang Kriteria, Tata Cara dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan

Pasal 24 ayat (1), bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang diberikan berdasarkan:

a)    huruf a, rapat umum pemegang saham; atau

b)    huruf b, Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

·   Pasal 24 ayat (2), bahwa rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

Maka Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Dividen yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

 


Share:

Nilai Sisa Buku Aset Sudah Nol namun tidak bisa di input dalam SPT Tahunan Badan Coretax, ini solusinya...

Dalam praktik penyusunan SPT Tahunan Badan di sistem Coretax, sering muncul pertanyaan dari klien:

“Aset kami masih dipakai, tapi nilai sisa bukunya sudah nol. Harus diinput bagaimana?”

Masalah ini sering terjadi terutama pada perusahaan yang sudah lama beroperasi atau menggunakan metode penyusutan fiskal yang lebih cepat.

Jika wajib pajak menginput nilai sisa buku fiskal pada awal tahun dengan angka NOL maka akan muncul notif “the number should be greater than ! 0,00

Solusinya Adalah wajib pajak harus menggunakan tamplate impor untuk mengisi saldo nilai sisa buku yang sudah habis

 

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: