Dalam praktik penyusunan SPT Tahunan Badan di sistem Coretax, sering muncul pertanyaan dari klien:
“Aset kami masih dipakai, tapi nilai sisa bukunya sudah nol. Harus diinput bagaimana?”
Masalah ini sering terjadi terutama pada perusahaan yang sudah lama beroperasi atau menggunakan metode penyusutan fiskal yang lebih cepat.
Jika wajib pajak menginput nilai sisa buku fiskal pada awal tahun dengan angka NOL maka akan muncul notif “the number should be greater than ! 0,00
Solusinya Adalah wajib pajak harus menggunakan tamplate impor untuk mengisi saldo nilai sisa buku yang sudah habis
Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com





