SANKSI KETERLAMBATAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025 RESMI DIHAPUS KEP 55/2026 & PENG-27/2026

Relaksasi SPT Tahunan 2025: DJP Hapus Sanksi Keterlambatan hingga 1 Bulan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan oleh Wajib Pajak.

Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam kebijakan ini, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
  2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  3. Kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan.

Namun, relaksasi ini hanya berlaku sepanjang keterlambatan tersebut tidak melebihi 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Tidak Diterbitkan STP

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan yang memenuhi kriteria relaksasi. Bahkan, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh otoritas pajak.

Tidak Mempengaruhi Status Wajib Pajak Patuh

Menariknya, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak patuh). Artinya, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan penetapan status kepatuhan Wajib Pajak.

Kesimpulan

Kebijakan KEP-55/PJ/2026 pada dasarnya memberikan “ruang napas” bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghadapi masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru. Dengan adanya penghapusan sanksi hingga satu bulan setelah jatuh tempo, Wajib Pajak diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani risiko denda.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap disarankan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari potensi risiko administratif maupun pemeriksaan di kemudian hari.

DOWNLOAD KEP 55/PJ/2026

PENGUMUMAN PENG 27/PJ.09/2026



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 25/PJ.09/2026 IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 25/PJ.09/2026

TENTANG

IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI MELALUI CORETAX DJP

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Masing-masing Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP) Pengguna Aplikasi Gaji Web agar memastikan bahwa publikasi:
    1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala Masa Desember 2025;
    2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya Masa Desember 2025 telah dilakukan melalui Coretax DJP.
  2. Dengan publikasi BPA1/BPA2 di Coretax DJP, maka secara otomatis pemotongan data PPh Pasal 21 beserta dokumen file BPA1/BPA2 berformat PDF dapat diakses oleh Orang Pribadi penerima penghasilan pada akun Coretax pribadi WP OP, tanpa harus WP IP mengirimkannya ke masing-masing pegawai, dan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh OP penerima penghasilan.
  3. Dalam hal WP IP Instansi Pemerintah Pusat memiliki kendala teknis pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 (A1/A2) melalui Coretax DJP, diharapkan dapat menghubungi Kanwil, KPP, dan/atau KP2KP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
  4. Dalam hal ini terdapat kondisi WP IP yang masih mengalami kendala tarik BP A1/A2 melalui Coretax DJP dan pegawai sudah harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh instansinya, maka pegawai dapat menggunakan BP A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web (Form 1721 A1/A2) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
  5. Formulir 1721 A1/A2 yang diunduh dari Aplikasi Gaji Web dapat dilaporkan pada SPT Tahunan PPh OP oleh pegawai yang diperiksa melalui Coretax DJP dengan cara memasukkan manual (key in) nilai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan dan kredit pajak pada daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.
  6. Apabila WP IP telah menerbitkan BP A1/A2 melalui Coretax DJP, maka penerima penghasilan yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya dengan menggunakan Form 1721 A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP-nya karena pengkreditan BP A1/A2 yang dihasilkan oleh aplikasi selain Coretax DJP mungkin tidak diakui sebagai kredit pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, misalnya dalam  proses penghentian, pengawasan atau penyelesaian.


Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Inge Diana Rismawati

Share: