PMK 62/2022 - Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
dan besaran tertentu yang dipungut
dan disetor dalam penghitungan Pajak Pertambahan
Nilai atas penyerahan barang kena pajak berupa Liquefied
Petroleum Gas tertentu
FAKTUR PAJAK DIBUAT PADA SAAT :
- Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu.
- Badan
Usaha, Agen atau Pangkalan menyerahkan
LPG
Tertentu, atau pada saat pembayaran atas
penyerahan LPG tertentu dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.