PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PENERBANGAN DALAM NEGERI.....

Bagaimana pengenaan atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan penerbangan dalam negeri, berikut akan dibahas subjek dan objek pajak, tarif pajak yang dikenakan perusahaan penerbangan dalam negeri.

Dasar hukum yang mengatur tentang pajak tersebut dalam pasal 15 UU PPh. Adapun aturan lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak penerbangan dalam negeri. kemudian dalam pelaksanaan aturanya di SE -35/PJ.4/1996.


Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajaknya adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarjak perjanjian sewa/carter. Perjanjian carter meliputi sewa ruangan pesawat udara, baik untuk orang maupun untuk barang.

yang menjadi objek pajaknya adalah semua imbalan atau nilai pengganti atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan kepelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke Pelabuhan Luar Negeri.

Tarif Pajak

Penghasilan Neto bagi perusahaan penerbangan dalam negeri ditetapkan 6% dari peredaran bruto, Besarnya tarif pajak untuk perusahaan penerbangan dalam negeri sebesar 1,8% dari Peredaran bruto.

Pembayaran PPh yang terutang dilakukan melalui pemotongan oleh pencarter sepanjang pencarter adalah pemotong.


BAGAIMANA PERLAKUAN PPH BAGI PENERBANGAN DALAM NEGERI YANG TIDAK ADA PERJANJIAN CARTER/SEWA ? 

Share: