Konsultan Pajak adalah seseorang yang memiliki keahlian memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti profesionalisme seorang Konsultan Pajak adalah kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).
Seseorang yang telah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan mendapatkan SKP diberikan izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan sesuai tingkatan sertifikat.
Berikut Syarat untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tahun 2022