PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI.....

Bagaimana pengenaan atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, berikut akan dibahas subjek dan objek pajak, tarif pajak yang dikenakan perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

Dasar hukum yang mengatur tentang pajak tersebut dalam pasal 15 UU PPh. Adapun aturan lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. kemudian dalam pelaksanaan aturanya di SE -32/PJ.4/1996.


Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajaknya adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

yang menjadi objek pajaknya adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri.

dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh tersebut

Jika penghasilan diperoleh selain charter maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor dan melaporkan sendiri.

Tarif Pajak

Penghasilan Neto bagi perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri ditetapkan 6% dari peredaran bruto, Besarnya tarif pajak untuk perusahaan penerbangan dalam negeri sebesar 2,64% dari Peredaran bruto.

Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

BAGAIMANA PERLAKUAN PPH BAGI PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI (BUKAN BUT) DAN TIDAK ADA PERJANJIAN CHARTER/SEWA ?.......





Share: