APAKAH PPH FINAL UMKM 0,5% UNTUK ORANG PRIBADI DIPERPANJANG ? JIKA SALAH SETOR HARUS RESTITUSI TIDAK BISA PEMINDAHBUKUAN

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 % selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tahun Pajak WP OP tersebut terdaftar. Adapun untuk WP OP yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, maka masa 7 (tahun) dihitung sejak berlakunya PP nomor 23 Tahun 2018.

Untuk Wajib Pajak yang tedaftar sejak tahun 2018 maka masa manfaat fasilitas tarif PPh sebesar 0,5% telah Habis

Namun Pemerintah memberikan perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final untuk UMKM wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan diberikan selama 1 tahun untuk tahun 2025 tetapi sampai saat ini belum ada aturan atau dasar hukum atas perpanjangan tersebut

Oleh karena itu, jika wajib pajak telah melawati batas waktu penggunaan fasilitas PPh final 0,5% ,maka penghitungan pajak terutang kembali menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh)

Perlu diperhatikan perbedaan setoran PPh Final PP55 tahun 2022 dengan PPh Pasal 25 ,untuk PPh Final PP 55 Tahun 2022 mengunakan kode 411128-420 sedangan PPh Pasal 25 menggunakan kode 411126-100

Kemudian jika terjadi kesalahan penyetoran maka ketentuan pemindahbukuan  merujuk pada PMK Nomor 81 Tahun 2024

Pemindahbukuan pada coretax hanya dapat dilakukan atas pembayaran yang memenuhi ketentuan Pasal 109 PMK 81 Tahun 2024. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, silakan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 122-137 PMK 81 Tahun 2024.

Atas pembayaran tersebut dapat diajukan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya tidak terutang yang dapat dilakukan melalui coretax pada Menu Pembayaran kemudian pilih Formulir Restitusi Pajak, atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Share:

SPT PPN NILAINYA TIDAK SAMA, ATAU PAJAK KELUARAN DAN MASUKAN TIDAK SINKRON DENGAN ISIAN SPT, LAKUKAN INI



Salah satu kewajiban PKP adalah melaporkan Pajak Keluaran dan Masukannya ,namun ada kendala saat melakukan pelaporan SPT PPN Melalui CORETAX yaitu, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tidak sinkron atau tidak sama hitungannya dengan SPT Induk nya, solusinya bagaimana ?

untuk PK/PM yang tidak sinkron dengan isian SPT ,silakan Buka SPT INDUK PPN, silakan klik tombol POSTING SPT, Kemudian Cek ulang SPT INDUK PPN nya

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: