Berikut Tata Cara Mendaftarkan Diri untuk Membeli e Meterai atau Meterai Elektronik :
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Pertama : Silakan buka website : https://pos.e-meterai.co.id./ Pilih Daftar dipojok Kanan atas
Kedua : Setelah di pilih Daftar, maka akan muncul tanpilan seperti dibawah ini, jika unutk personal maka pilih personal, setelah pilih personal maka akan diarah untuk Upload KTP anda.
Jika KTP Berhasil diUpload , Selanjutnya anda mengisi data diri dikolom yang tersedia, Lalu Pilih Daftar
Ketiga : Setelah klik daftar, maka akan ada link verifikasi akun ke email yang anda masukan, silakan cek email anda, dan klik verifikasi
Keempat : Silakan anda Log In dengan email dan password yang anda buat