Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus atau THR

Perhitungan PPh 21 atas THR perlu dilakukan setiap satu tahun sekali, Karena THR dan Bonus akhir tahun merupakan dua jenis pendapatan non-upah yang menjadi hak karyawan. Bedanya, THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan untuk semua karyawan yang sudah memenuhi masa kerja 1 bulan secara terus menerus, sedangkan bonus merupakan penghargaan perusahaan yang diberikan atas dasar kinerja atau prestasi karyawan.

Berikut Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR atau Bonus , dengan PTKP TK/0





Share: