BARANG KEBUTUHAN POKOK DIKENAKAN PPN DENGAN FASILITAS DIBEBASKAN (080)


Jono menjual bahan kebutuhan pokok pada 1 januari 2022 , kebutuhan pokok yang dijual adalah Telur, apakah pada tanggal 1 Januari 2022 tersebut jono harus menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 080?

Jawab ;

Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf g PMK-99/PMK.010/2020 (masih berlaku), telur merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN (bukan objek PPN) sehingga atas penyerahan telur tidak diterbitkan Faktur Pajak.

Dengan adanya UU HPP nomor 7 Tahun 2021 memang diatur bahwa barang kebutuhan pokok yang awalnya tidak dikenai PPN menjadi terutang PPN dengan fasilitas dibebaskan (kode FP 080). Namun hal ini masih menunggu aturan pelaksanaan UU HPP.

Perubahan UU PPN tersebut seseuai UU HPP baru mulai berlaku 1 April 2022. Silakan menunggu ketentuan pelaksanaan/aturan turunannya terbit terlebih dahulu ya, untuk memastikan mekanisme penerbitan Faktur Pajaknya.

Share: