Izin Bertanya, Kami ada kiriman ke free trade zone, biasa pake PPFTZ. Pada aturan yg baru ini supaya bisa menerbitkan faktur pajak 070 apakah diharuskan input No SPPB ? Karena pada awalnya yg berlaku kan untuk dokumen BC 4.0 . Kalau yang PPFTZ ini berlaku mulai tanggal 2 Februari 2022?
Jawab :
Untuk penyerahan BKP ke kawasan bebas dokumen yang dibutuhkan dan dimasukan di Faktur Pajak 070 adalah nomor PPBJ, sedangkan SPPB BC 4.0 untuk pemasukan BKP ke kawasan berikat.
Untuk endorsement masih jadi syarat untuk dpt fasilitas tidak dipungut sesuai pasal 3 PMK-173/2021.
Syarat dan ketentuannya bisa Kakak lihat pada Pasal 8.
PMK-173/2021 mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan 2 desember 2021, atau mulai berlaku 2 februari 2022.